Youtuber dan Selebgram Wajib Membayar Zakat Sesuai Ketetapan Ijtima Ulama

HomeTECHNOLOGY

Youtuber dan Selebgram Wajib Membayar Zakat Sesuai Ketetapan Ijtima Ulama

XYZonemedia.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, telah menetapkan. Bahwa pegiat Youtube (Youtuber)

Kabar Gembira, “Valorant” Akan Hadir di PS5 dan Xbox Series X|S
Acer Rilis Kamera 3D Ringkas, SpatialLabs Eyes Stereo Camera
Redmi 13 Siap Meluncur di Indonesia pada 5 Juni 2024

XYZonemedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, telah menetapkan. Bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau selebgram diwajibkan untuk membayar zakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram. Serta pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Niam menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah respons dari para ulama terhadap perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dengan berbagai ketentuan, di antaranya adalah bahwa konten yang dihasilkan tidak bertentangan. Yakni dengan syariah dan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas serta telah memiliki kepemilikan selama satu tahun.

Jika pendapatan belum mencapai nisab, maka penghasilan tersebut dikumpulkan selama satu tahun dan dikeluarkan setelah mencapai nisab. Yaitu dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika menggunakan tahun hijriah mengalami kesulitan, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka kadar zakat sebesar 2,57 persen dapat digunakan.

Namun, Niam menegaskan bahwa kewajiban membayar zakat hanya berlaku bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat.

Konten yang berisi fitnah, adu domba, pencabulan, perjudian, atau hal terlarang lainnya diharamkan dan penghasilannya tidak dapat untuk membayar zakat.

Penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan syariah adalah haram.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Juga pesantren tinggi ilmu fikih, fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Peserta lainnya adalah perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam. Serta para peneliti sebagai peninjau.

COMMENTS

WORDPRESS: 0