HomeUncategorized

Univesitas Negeri Rasa Universitas Swasta: Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

XYZonemedia.com - Aksi demo mahasiswa merebak di sejumlah kampus di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Univer

Sepuluh Orang Tewas Akibat Kecelakaan Tragis Parade Angkatan Laut Kerajaan Malaysia
Mengurai Enam Bulan Efek Samping Vaksin AstraZeneca
Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Ditangkap Polisi di Tangsel

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo menentang kenaikan biaya kuliah. (Foto:IG@@umarya)

XYZonemedia.com – Aksi demo mahasiswa merebak di sejumlah kampus di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Gelombang protes ini merespons meningkatnya biaya pendidikan akibat status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang mengarah pada komersialisasi pendidikan tinggi dan memberatkan mahasiswa.

Di tengah ramainya  aktivitas akademik, suara protes mahasiswa terdengar semakin nyaring di sejumlah kampus di Indonesia. Mereka membanjiri jalan-jalan kampus dengan spanduk dan yel-yel menuntut perubahan atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin membengkak. Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Riau, dan Universitas Sumatera Utara, serta berbagai perguruan tinggi lainnya menjadi saksi aksi demo mahasiswa yang menuntut keadilan biaya pendidikan.

Kenaikan biaya kuliah tersebut tidak lepas dari kebijakan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengatur keuangan mereka sendiri. Meskipun status ini memberikan otonomi yang lebih luas, namun mahasiswa yang merupakan pihak yang paling terdampak, merasakan beban yang semakin berat. Sejak 2002, hampir semua PTN membuka program non-reguler dimana biaya pendidikan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Komersialisasi pendidikan oleh PTN mendapatkan pembenaran dari terbitnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca juga :Kemenag Peringatkan Masyarakat Supaya Waspadai Penipuan Ibadah haji

Atas nama kemandirian keuangan, PTN-BH membuka jalur penerimaan mahasiswa baru dengan besar kecilnya sumbangan sebagai dasar penerimaan. Arus besar komersialisasi pendidikan di PTN ini dikukuhkan oleh UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagaimana dijelaskan, memiliki wewenang dalam mengatur tarif biaya pendidikan, membuka atau menutup program studi, serta mengelola sumber daya manusia mereka sendiri. Berbeda dengan PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), PTN-BH memiliki kewenangan lebih besar dalam menetapkan kebijakan keuangan dan akademik.

Perbedaan status ini membawa dampak signifikan terutama dalam hal penentuan tarif layanan. PTN-BH menetapkan tarif berdasarkan pedoman teknis tertentu, namun hal ini tidak selalu mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa secara menyeluruh. Akibatnya, biaya pendidikan menjadi semakin tidak terjangkau bagi banyak mahasiswa.

Tidak hanya itu, fenomena komersialisasi pendidikan juga terlihat jelas dengan adanya tren perguruan tinggi yang semakin mengutamakan profitabilitas. Biaya kuliah yang semakin meningkat menjadi cerminan dari pergeseran paradigma dalam pendidikan tinggi, di mana pendidikan dianggap sebagai komoditas yang harus memberikan keuntungan finansial.

Baca juga: Daftar Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka Cawapres Termuda Dalam Sejarah Republik Indonesia

Dalam menghadapi persoalan ini, mahasiswa memilih untuk tidak diam. Aksi demo yang mereka lakukan merupakan ekspresi dari ketidakpuasan mereka terhadap sistem pendidikan yang semakin komersialisasi. Mereka menyerukan perlunya perubahan dalam kebijakan biaya pendidikan agar lebih memperhatikan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus mengungkapkan bahwa protes ini bukanlah sekadar aksi spontan, melainkan hasil dari keresahan yang terus-menerus dirasakan oleh mahasiswa. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak perguruan tinggi dalam mengelola keuangan dan menetapkan kebijakan pendidikan.

Sementara pihak kampus belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi demo ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa suara mahasiswa menjadi momentum penting dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka. Menyisakan pertanyaan besar tentang arah pendidikan tinggi di Indonesia, apakah pendidikan akan terus diperdagangkan ataukah akan kembali menjadi hak yang bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat? ***

COMMENTS

WORDPRESS: 0