HomeUncategorized

Tragedi Bus di Subang: Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka

XYZonemedia.com - Kasus kecelakaan tragis  bus pariwisata Putra Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, meng

Pastor Kecanduan Game? Ribuan Dolar Dana Gereja Dipakai untuk Top Up!
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Jadi Honorer Kementan Gaji Rp4,3 Juta, Asisten Anak Mantan Menteri Pertanian
Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Asal Kabupaten Temanggung Diberangkatkan Hari Ini
KNKT investigasi bus subang

KNKT melakukan investigasi bus subang.(foto:X @KNKT)

XYZonemedia.com – Kasus kecelakaan tragis  bus pariwisata Putra Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, mengakibatkan 11 siswa tewas dan beberapa lainnya luka-luka masih terus dilakukan proses penyelidikan. Selasa (14/5/2024) dini hari sang sopir Sadira, ditetapkan sebagai tersangka kepolisian.

Penetapan status tersangka terhadap Sadira, warga Bekasi, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

“Berdasarkan temuan di tempat kejadian, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan, hanya bekas gesekan pada badan kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo.

Baca juga : Bareskrim Ungkap Lab Rahasia Ganja Hidroponik di Villa Bali Bak Film Hollywood

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sopir tidak melakukan upaya pengereman yang cukup saat kecelakaan terjadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut Mengungkap Empat Fakta Penting

Selain olah TKP, tim penyelidik juga memeriksa tiga belas saksi dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bus. “Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting.” ujar Kombes Pol Wibowo.

Baca juga : Khansa Tabina, Seleb TikTok yang Mendadak Agamis Usai Nonton Film ‘SIKSA KUBUR’

Berdasarkan hasil penyelidikan ini, polisi memutuskan untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka.

Sadira kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.

“Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira sebagai tersangka.” ujar Kombes Pol Wibowo menegaskan.

Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tragis ini.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0