HomeUncategorized

Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Karena Pemerasan Melalui Aplikasi Michat

XYZonemedia.com - Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Michat

Catat Tanggalnya! Dua Lipa Gelar Konser Guncang Kembali Jakarta 9 November 2024
Inilah Panduan Lengkap Cara Beli Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta
UPKPBB Setu Babakan Latih Masyarakat Bikin Pantun Betawi untuk Merayakan HUT Jakarta ke-497

Polisi ringkus 3 pemuda pelaku pemerasan dengan modus kencan via aplikasi Michat (Dok Pmj)

XYZonemedia.com – Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Michat fiktif. Ketiga pelaku yang berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Michat fiktif untuk menipu dan memeras korban,” ungkap Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, seperti yang dikutip dari Pmjnews, pada hari Selasa (14/5/2024).

Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa para pelaku membuat akun palsu dengan menggunakan foto dan profil seorang wanita untuk mengelabui dan memikat korban. Pelaku VN, misalnya, menggunakan foto seorang wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Michat dengan nama fiktif Putri Nita.

Baca juga: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 47 Orang Akibat Banjir Bandang di Padang

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku kemudian menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000. Namun, setelah proses tawar-menawar, harga tersebut disepakati menjadi Rp200.000.

Pada hari Minggu (5/5), pelaku VN bersama AA berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan yang telah disepakati, yaitu di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan, Jalan Pela Selatan, Kalideres.

Ketika korban tiba di lokasi dengan sepeda motornya, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Masih Berlanjut

Polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pemerasan ini sebanyak lima kali.

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tutup Kompol Abdul Jana.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0