HomeUncategorized

Tidak Bisa Penuhi Setoran Jatah Pribadi SYL Dirjen Kementan Nasrullah Diancam

XYZonemedia.com – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengancam Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan He

Anda Menggunakan Social Spy WhatsApp? Begini Ancaman dan Dampaknya
Apple Menghadapi Ancaman Denda Besar Akibat Pelanggaran Ketentuan DMA
Mendadak Beredar Foto Pelaku Pemeras Ria Ricis, Satpam Rumahnya?
Mantan Kementan Sahrul Yasin Limpo (Foto IG@SYasinLimpo)

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto :  IG@SYasinLimpo)

XYZonemedia.com – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengancam Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah, karena dinilai kurang loyal dalam memenuhi permintaan setoran uang untuk jatah kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Nasrullah menyebut ancaman tersebut terjadi pada sekitar Juli 2022 ketika semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan. “Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri,” kata Nasrullah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2024).

Setelah penunjukan itu, Nasrullah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, yang menjelaskan alasan kemarahan SYL.

Menurut Nasrullah Kasdi mengungkapkan bahwa SYL marah karena Nasrullah dianggap sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan pribadi SYL yang tidak dianggarkan dalam Kementan.

Baca juga : Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Ditangkap Polisi di Tangsel

Salah satu kebutuhan tersebut adalah membiayai perjalanan umrah SYL dan keluarganya, di mana Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan ditargetkan mengumpulkan dana sebesar Rp1 miliar, tetapi hanya berhasil mengumpulkan Rp600 juta.

“Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta,” ujar Nasrullah.

Pengancaman tidak hanya berhenti di situ. Nasrullah juga menceritakan ancaman serupa yang dilakukan SYL dalam sebuah forum resmi, di mana SYL menyebutkan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para pejabat eselon I di Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi, termasuk dengan evaluasi jabatan.

Baca juga :Skandal ‘Om Albert’: Kisah Viral Ajakan YouTuber ke Hotel Berujung pada Laporan Polisi

Selain itu, Nasrullah mengaku mendengar bahwa dua pejabat eselon II di bawah direktoratnya, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan, dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk SYL.

SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL.

Dakwaan terhadap SYL melibatkan pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di lingkungan birokrasi, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak integritas pejabat publik.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0