Rendahnya Literasi Digital dan Keuangan Jadi Penyebab Maraknya Judi Online

HomePILIHAN_REDAKSI

Rendahnya Literasi Digital dan Keuangan Jadi Penyebab Maraknya Judi Online

XYZonemedia.com - Maraknya judi online di Indonesia disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan. Serta kurangnya ketegasan hukum

Parlemen Inggris Setujui RUU yang Mengatur Persaingan di Pasar Digital
Menkominfo Ungkap Anggaran Tambahan 2025 Dukung Transformasi Digital Indonesia
Kehadiran Starlink Dinilai CISSReC Akan Jadi Ancaman Kedaulatan Digital Indonesia

XYZonemedia.com – Maraknya judi online di Indonesia disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan. Serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online.

Hal itu didasarkan dari hasil studi Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Dalam pernyataan tertulisnya, Nidhal menambahkan bahwa faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, ajakan teman. Serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong perilaku candu ini.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat. Serta kebutuhan hiburan yang sifatnya candu menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Yaitu baru mencapai 49,6 persen. Padahal, inklusi keuangannya sudah 85 persen. Literasi digital masyarakat juga masih rendah, hanya 41,48 persen.

Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangan untuk hal-hal produktif, menghindari kecanduan judi online. Serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.

Untuk mengurangi ‘korban’ judi online dan menciptakan ekosistem yang bebas dari judi online ilegal, diperlukan upaya perlindungan konsumen. Yakni di ruang digital, regulasi yang lebih tegas dan jelas. Serta pendekatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam peningkatan program, inisiatif edukasi, dan kampanye literasi digital dan keuangan yang terarah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah pencegahan seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah ke bank, mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online. Serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait.

Namun, Nidhal menekankan bahwa perlindungan konsumen di ruang digital masih memerlukan upaya lebih, mengingat regulasi perlindungan konsumen yang berlaku saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) belum mengakomodasi hal tersebut.

Selain upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan jelas melalui pengaturan pemerintah mengenai judi online, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta turut mencegah kasus perjudian online terus meningkat di lingkungannya masing-masing, tambahnya.

Secara umum dapat disebutkan bahwa penyebab maraknya judi online di tengah rendahnya literasi digital dan keuangan adalah:

1. Kurangnya Edukasi dan Kesadaran

– Literasi Digital Rendah: Banyak orang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang cara menggunakan teknologi dan internet dengan bijak.
Kurangnya pengetahuan ini membuat mereka rentan terhadap penipuan online, termasuk judi online.

– Literasi Keuangan Rendah: Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan membuat individu lebih mudah tergoda untuk mencari jalan pintas seperti judi untuk mendapatkan uang cepat.

2. Akses Mudah dan Tanpa Batas

– Ketersediaan Aplikasi dan Situs Web: Judi online mudah diakses melalui berbagai platform digital seperti aplikasi smartphone dan situs web, membuatnya semakin sulit untuk dihindari.

– Anonimitas: Internet memberikan anonimitas kepada pengguna, sehingga mereka merasa lebih aman dan berani untuk terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.

3. Kurangnya Regulasi dan Pengawasan

– Pengawasan yang Lemah: Banyak negara yang belum memiliki regulasi ketat untuk mengontrol dan memonitor aktivitas judi online. Hal ini membuat platform judi online tumbuh subur tanpa adanya hambatan berarti.

– Penegakan Hukum yang Lemah: Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku dan penyedia jasa judi online juga berkontribusi pada maraknya fenomena ini.

4. Pengaruh Sosial dan Budaya

– Tekanan Sosial: Pengaruh teman dan lingkungan sosial yang sering membicarakan atau terlibat dalam judi online dapat mendorong seseorang untuk mencoba.

– Iklan dan Promosi: Iklan yang agresif dan promosi besar-besaran di media sosial dan platform digital lainnya juga memainkan peran besar dalam menarik orang untuk mencoba judi online.

5. Kesulitan Ekonomi

– Krisis Ekonomi: Ketidakstabilan ekonomi dan kesulitan finansial sering kali mendorong individu untuk mencari cara cepat mendapatkan uang, termasuk melalui judi online.

– Tawaran Menggiurkan: Judi online sering kali menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan cara mudah, yang menjadi daya tarik utama bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Dengan memahami penyebab-penyebab ini, diharapkan dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan, serta memperketat regulasi dan pengawasan terhadap judi online.

COMMENTS

WORDPRESS: 0