Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan dengan Modus Like Video di YouTube

HomeTECHNOLOGY

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan dengan Modus Like Video di YouTube

XYZonemedia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan. Yakni dengan modus mengklik 'like' video di

Satgas Bongkar Jaringan Penjudi Online, Dari Polisi hingga PNS Terlibat
OpenAI Bongkar Jaringan Rahasia Penyebaran Hoax!
Lagi, Riyuka Bunga Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Siap Cerai

XYZonemedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan. Yakni dengan modus mengklik ‘like’ video di YouTube, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu SM (29) dan EO (47).

“Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like,” ujarnya.

Korban kemudian dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui WhatsApp. Setelah korban menyetujui pekerjaan tersebut, mereka diwajibkan menyetor uang ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan. Berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim uang hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, uang tersebut hilang dan korban tidak mendapatkan bayaran yang dijanjikan.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (25/6/2024). SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara EO ditangkap di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat.

EO berperan memerintahkan SM untuk mencari rekening, dengan imbalan Rp1,5 juta per rekening yang berhasil didapatkan. SM bertugas mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkannya kepada EO, dengan imbalan Rp500 ribu.

“Ada tersangka lain, D, yang merupakan otak dari penipuan ini dan memerintahkan EO untuk mencari rekening. Saat ini, kami sedang mendalami apakah D yang berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lain,” tambah Ade Safri.

Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

COMMENTS

WORDPRESS: 0