Penjualan Video Porno Anak Via Telegram dan X Dibongkar Polisi

HomeTECHNOLOGY

Penjualan Video Porno Anak Via Telegram dan X Dibongkar Polisi

XYZonemedia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X. Ya

Tips dan Trik Efektif Mengatasi Kecanduan Gadget pada Anak
Komunitas Reading Bugs: Membaca Nyaring, Membangkitkan Kegemaran Membaca Anak Sejak Dini
IDAI Sebut Konsumsi Buah Penting Bagi Anak di Tengah Tingginya Polusi Udara

XYZonemedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X. Yakni dengan satu tersangka yang berinisial DY (25).

“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus ini. Dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga menyebar video porno/bermuatan asusila,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).

Kasus ini bermula pada Senin (27/5/2024) ketika pihak kepolisian melakukan patroli siber di aplikasi X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno yang melibatkan anak-anak.

“Setelah ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY. Di mana di dalamnya berbagai video porno yang melibatkan anak-anak dijual dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan bahwa untuk membeli video tersebut, calon pembeli atau pelanggan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang. Yakni sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.

Setelah melakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5/2024), tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka. Yaitu di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

“Sesampai di lokasi kejadian, tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua ponsel yang mengandung jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video porno yang melibatkan anak-anak kepada pembeli-pembeli di media sosial Telegram,” kata Ade Safri.

Setelah itu, tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengakui segala perbuatannya dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE. Serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DY dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

COMMENTS

WORDPRESS: 0