Pedagang Siomay Nekat Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Puaskan Nafsu Birahi

HomeUncategorized

Pedagang Siomay Nekat Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Puaskan Nafsu Birahi

XYZonemedia.com - Seorang pedagang siomay asal Bandung, Jawa Barat, nekat mencuri 675 buah celana dalam wanita demi untuk memenuhi kepuasan nafsu bkir

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Ditutup karena Terus Merugi
Mau Punya Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU)? Ini Caranya
Apakah Yogurt Baik Untuk Diare?

XYZonemedia.com – Seorang pedagang siomay asal Bandung, Jawa Barat, nekat mencuri 675 buah celana dalam wanita demi untuk memenuhi kepuasan nafsu bkirahinya.

Jeri (31) pedagang siomay itu terpergok mencuri celana dalam wanita  di daerah Tanjungsari, Kecamatan Banyumanik, pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.00. Motifnya yang nekat terungkap sebagai upaya memuaskan kebutuhan nafsu birahinya.

“Sudah sekitar 2022, awalnya saya pengen kayak open BO tapi nggak punya cukup dana. Kadang itu uang dipinjam nggak dikembalikan,” ungkap Jeri dalam giat rilis Polsek Banyumanik kepadaawak media, Sabtu (4/5).

Dalam aksinya, Jeri berhasil mengumpulkan 675 celana dalam bekas milik perempuan. Barang bukti ditemukan di rumah kontrakan pelaku di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik.

Jeri mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat ia keluar dari rumah kontrakannya untuk membeli sesuatu. Saat melihat celana dalam yang tergantung di tempat jemuran, ia spontan mengambilnya untuk memuaskan kebutuhan nafsunya.

“Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri, dan ada hasrat meredam seksual,” tambahnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, Jeri juga menggunakan celana dalam yang dicuri saat berjualan siomay. Terkadang, ia bahkan pernah menggunakan hingga 5 lapis celana dalam untuk memuaskan nafsunya.

“Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah,” ungkap Jeri.

Namun, Jeri mengakui bahwa ia tidak pernah mencuci celana dalam yang telah digunakan. Alasannya sederhana, ia malas dan seringkali hanya menggunakan celana dalam sekali sebelum menyimpannya.

Pelaku juga mengaku, pernah di satu lokasi dirinya sampai pernah mencuri sebanyak 15 pcs celana dalam.

“Ambil di kos putri jadi tidak ada CD laki-laki. Pernah 15 kali. Cuman celana dalam aja, ndak ada yang lain,” katanya.

Atas perbuatannya, Jeri dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Meskipun demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahannya dan beralih ke pendekatan restorative justice, mengingat dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku.

“Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.

Kisah ini menjadi sorotan publik, karena demi memuaskan nafsu birahi Jeri nekat mencuri hingga 675 celana dalam.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0