Parlemen Inggris Setujui RUU yang Mengatur Persaingan di Pasar Digital

HomeTECHNOLOGY

Parlemen Inggris Setujui RUU yang Mengatur Persaingan di Pasar Digital

XYZonemedia.com - Parlemen Inggris baru saja meloloskan Rancangan Undang-Undang Digital Markets, Competition and Consumers (DMCC) yang bertujuan menga

Kemenkominfo Beraksi Melawan Konten Negatif demi Keamanan Ruang Digital
Kehadiran Starlink Dinilai CISSReC Akan Jadi Ancaman Kedaulatan Digital Indonesia
Menkominfo Ungkap Anggaran Tambahan 2025 Dukung Transformasi Digital Indonesia

XYZonemedia.com – Parlemen Inggris baru saja meloloskan Rancangan Undang-Undang Digital Markets, Competition and Consumers (DMCC) yang bertujuan mengatur persaingan pasar digital di negara tersebut.

Seperti dilaporkan oleh Engadg, setelanjutnya, RUU ini akan diajukan ke kerajaan untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum diberlakukan.

Undang-undang ini menargetkan perusahaan teknologi besar yang dianggap melakukan monopoli. Juga memberlakukan regulasi yang lebih ketat serupa dengan Digital Markets Act yang diterapkan di Uni Eropa.

DMCC memberikan wewenang kepada Digital Markets Unit (DMU), sebuah badan di bawah Competition and Markets Authority. Yakni untuk menetapkan perusahaan-perusahaan yang memiliki pengaruh signifikan di pasar digital.

Perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh DMU. Yaitu berdasarkan prinsip perdagangan yang adil, keterbukaan, kepercayaan, dan transparansi.

DMU memiliki kebebasan luas dalam menentukan aturan dan kode etik yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan yang bersangkutan.

DMCC juga berwenang menangani isu-isu seperti layanan berlangganan, biaya tersembunyi, ulasan palsu, penjualan kembali tiket. Serta merger, antitrust, dan perlindungan konsumen.

Dengan undang-undang ini, untuk pertama kalinya Competition and Markets Authority memiliki kekuatan untuk menjatuhkan denda besar. Yakni kepada perusahaan teknologi yang melanggar undang-undang konsumen tanpa harus melalui proses pengadilan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0