KT Dituduh Dalang Penyusupkan Malware ke PC Pelanggan

HomeTECHNOLOGY

KT Dituduh Dalang Penyusupkan Malware ke PC Pelanggan

XYZonemedia.com - Sebuah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) Korea Selatan, KT, telah dilaporkan menyusupkan malware ke komputer

Pecinta Motor ‘SabtuPagi’ Meriahkan Episode 12 ‘Bergembira’ di Bandung
Brain Cipher, Ransomware Mematikan di Balik Serangan Siber PDN
Waduh, Layar Hitam Halangi Turis Berfoto dengan Latar Belakang Gunung Fuji!

XYZonemedia.com – Sebuah penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) Korea Selatan, KT, telah dilaporkan menyusupkan malware ke komputer pelanggannya. Yakni dengan tujuan mengganggu dan memblokir lalu lintas data yang menggunakan torrent.

Laporan investigasi dari media Korea JTBC mengungkap bahwa KT menggunakan malware ini untuk mengendalikan penggunaan torrent. Yakni yang dianggap memberikan tekanan berat terhadap infrastruktur jaringannya.

KT, yang merupakan salah satu ISP terbesar di Korea Selatan, sebelumnya telah terlibat dalam kontroversi pada tahun 2020. Yakni terkait throttling atau pelambatan kecepatan koneksi internet pelanggannya.

Namun, dalam kasus terbaru ini, praktik mereka mencapai tingkat lebih serius. Yaitu dengan dituduh menyusupkan malware ke sekitar 600 ribu komputer pelanggan yang menggunakan layanan Webhard.

Webhard merupakan layanan yang populer di Korea Selatan untuk berbagi file, terutama menggunakan teknologi Grid System yang berbasis BitTorrent.

Teknologi ini diketahui membutuhkan bandwidth yang besar, sehingga menarik perhatian dari ISP seperti KT.

Dalam investigasi yang dilakukan pada tahun 2024, KT diduga memiliki tim khusus yang bertugas untuk mengembangkan, menyebarkan. Serta mengoperasikan malware ini.

Malware tersebut tidak hanya membatasi penggunaan torrent, tetapi juga diyakini digunakan untuk mengakses dan mengubah data di komputer pengguna. Serta mengganggu transfer file yang dilakukan oleh pelanggan.

Pada November 2023, kepolisian Gyeonggi melakukan penggeledahan terhadap data center dan kantor pusat KT.

Pada kesempatan itu polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa KT melanggar hukum perlindungan data pribadi. Seperti Communications Secrets Protection Act dan Information and Communications Network Act.

Sebanyak 13 orang, termasuk pegawai KT dan beberapa pegawai dari mitra perusahaan KT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

COMMENTS

WORDPRESS: 0