Kemenkominfo Ungkap Kelanjutan Komunikasi dengan Telegram Terkait Kasus Judi Online

HomeTECHNOLOGY

Kemenkominfo Ungkap Kelanjutan Komunikasi dengan Telegram Terkait Kasus Judi Online

XYZonemedia.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melayangkan surat p

Rendahnya Literasi Digital dan Keuangan Jadi Penyebab Maraknya Judi Online
Solusi Cepat untuk Kesehatan Mental Anak yang Terpapar Judi Online
Berantas Judi Online, Menkominfo Siap Bertemu Google Hari Ini

XYZonemedia.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada platform pesan instan Telegram terkait konten judi online yang beredar di platform tersebut.

Kementerian meminta Telegram untuk kooperatif dalam menutup akses ke konten-konten tersebut. Jika Telegram tidak patuh, maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi tersebut di Indonesia.

“Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” kata Nezar di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Nezar menegaskan bahwa Kementerian Kominfo konsisten dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Platform yang tidak mengikuti aturan di Indonesia akan ditangani sesuai ketentuan.

Telegram diketahui masih memberikan akses kepada pelaku judi online, meskipun pemerintah Indonesia tengah berupaya memerangi aktivitas tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun, hingga surat kedua dilayangkan pada Jumat (14/6/2024), Telegram belum memberikan tanggapan resmi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online, termasuk yang ada di dalam Telegram.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2017, pemerintah pernah memblokir Telegram karena konten radikalisme, dan pemilik Telegram kemudian bertemu dengan Menkominfo saat itu, Rudiantara, untuk menyeleksi kontennya.

Usman berharap tidak perlu ada pemblokiran kedua kalinya terkait masalah judi online ini.

Pada Jumat (14/6/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang membiarkan peredaran konten judi online. Denda tersebut bisa mencapai 500 juta rupiah per konten.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten,” kata Budi dalam konferensi pers daring pada Jumat (14/6/2024).

Ketentuan denda berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Menurut pemantauan Kementerian Kominfo, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google dan 2.702 kata kunci di Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9,” kata Budi Arie.

COMMENTS

WORDPRESS: 0