Kemenkominfo Sebut Starlink Elon Musk Bayar Rp23 Miliar untuk Sewa Frekuensi di Indonesia

HomeTECHNOLOGY

Kemenkominfo Sebut Starlink Elon Musk Bayar Rp23 Miliar untuk Sewa Frekuensi di Indonesia

XYZonemedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan perbedaan. Yakni dalam penerapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektr

Elon Musk Rencanakan Pembangunan Superkomputer untuk Pengembangan Chatbot AI Grok
Tesla Cybertruck Jadi Penyelamat: Pom Bensin di Houston Tetap Beroperasi Usai Tornado
Elon Musk dan Ilmuwan AI Meta Bertukar Sindiran di Media Sosial, Ini Pemicunya

XYZonemedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan perbedaan. Yakni dalam penerapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio antara layanan Starlink dan operator seluler di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran BHP yang dikenakan kepada keduanya.

1. BHP untuk Starlink (ISR Satelit):

– Starlink dikenakan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (ISR) satelit sebesar Rp23 miliar per tahun.
– Biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di Kemenkominfo.
– Penetapan besaran BHP ISR untuk Starlink dan penyelenggara satelit lainnya mengacu pada regulasi yang sama, setelah melalui proses konsultasi publik dengan pemangku kepentingan dan harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya.

2. Perbedaan dengan BHP untuk Operator Seluler (IPFR Seluler):

– Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang ditanggung oleh operator seluler mencapai Rp 21,1 triliun tahun 2023.
– BHP IPFR untuk operator seluler bersifat eksklusif, artinya satu pita frekuensi hanya diberikan kepada satu pemegang izin untuk satu wilayah layanan.
– BHP IPFR ditetapkan melalui mekanisme lelang frekuensi dengan kompetisi harga di antara calon pemegang izin.

3. Karakteristik BHP ISR Satelit:

– BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, karena satu pita frekuensi dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa penyelenggara satelit.
– Durasi izin untuk BHP ISR maksimal 5 tahun, lebih pendek dibandingkan dengan maksimal 10 tahun untuk BHP IPFR.

4. Regulasi dan Penetapan Tarif:

– Penetapan tarif BHP ISR dan IPFR didasarkan pada regulasi yang mengatur formula dan indeks tertentu untuk masing-masing jenis layanan frekuensi radio.
– Kemenkominfo bertanggung jawab menghitung dan menetapkan besaran BHP berdasarkan regulasi yang berlaku, serta mengkoordinasikan penerapannya dengan berbagai pihak terkait.

Dengan penjelasan ini, Kemenkominfo berusaha memastikan bahwa penerapan BHP Spektrum Frekuensi Radio dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yakni dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jenis layanan komunikasi di Indonesia.

COMMENTS

WORDPRESS: 0