Kemenkominfo Pastikan Starlink Penuhi Semua Syarat Sebagai Penyelenggara Jasa Internet

HomeTECHNOLOGY

Kemenkominfo Pastikan Starlink Penuhi Semua Syarat Sebagai Penyelenggara Jasa Internet

XYZonemedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, telah m

Kemenkominfo Sebut Starlink Elon Musk Bayar Rp23 Miliar untuk Sewa Frekuensi di Indonesia
Kemenkominfo Ungkap Kelanjutan Komunikasi dengan Telegram Terkait Kasus Judi Online
Indonesia Gandeng China untuk Kolaborasi Investasi dan Pengembangan AI yang Revolusioner

XYZonemedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, telah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk beroperasi di Indonesia.

Menurut Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Aju Widya Sari, Starlink telah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan Network Operation Center (NOC) di Indonesia.

“Mereka sudah mendapatkan izin, sehingga mereka diperbolehkan beroperasi karena telah memenuhi persyaratan izin. Termasuk pendirian NOC yang juga telah ada di Indonesia, yang merupakan salah satu syarat Uji Laik Operasi,” ujar Aju di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“NOC sudah ada sebelum penerbitan izin, diuji coba di Karawang. Lokasinya tepatnya di Cibitung, namun bisa dioperasikan secara remote ke Karawang,” tambah Aju.

Dia juga menyebutkan bahwa perangkat-perangkat yang digunakan oleh Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit telah melewati proses sertifikasi dari pemerintah Indonesia.

Selain itu, dia menegaskan bahwa alamat IP layanan internet Starlink sudah terhubung dengan alamat IP Indonesia. Sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten-konten yang beredar di jaringan yang menggunakan layanan perusahaan tersebut.

“Bagi kami, sebagai regulator telekomunikasi, perusahaan yang telah memperoleh izin memiliki hak untuk beroperasi di Indonesia. Selama tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menjalankan usahanya,” tegasnya.

Starlink telah mulai beroperasi di Indonesia, dengan pemiliknya, Elon Musk, secara simbolis meresmikan layanan perusahaan di Bali pada 19 Mei 2024.

Sebagai Penyedia Jasa Internet (PJI), Starlink telah memperoleh Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun.

Mereka juga telah mengantongi sertifikasi untuk enam jenis perangkat, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Starlink telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT. Serta izin penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

Ini menandakan bahwa kehadiran Starlink di Indonesia diatur dan diawasi oleh pemerintah.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia. Terutama di daerah-daerah terdepan, terluar, dan terpencil yang sulit dijangkau oleh infrastruktur internet konvensional.

COMMENTS

WORDPRESS: 0