Kemenkominfo Blokir 2.945.150 Konten Judi Online

HomeTECHNOLOGY

Kemenkominfo Blokir 2.945.150 Konten Judi Online

XYZonemedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir hampir 3 juta konten judi online, tepatnya 2.945.150 konten.

Ditemukan Ratusan Ribu Konten Pornografi, Kemenkominfo Ancam Blokir X
Kominfo Ancam Blokir X Karena Izinkan Konten Porno
Menkominfo Ancam Akan Blokir Telegram Karena Dipakai untuk Judi Online

XYZonemedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir hampir 3 juta konten judi online, tepatnya 2.945.150 konten.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah. Yakni untuk memberantas judi online secara menyeluruh dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, kami telah menurunkan 2.945.150 konten judi online,” kata Budi Arie dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, dalam periode yang sama, Kominfo juga meminta penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia. Serta mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank. Yakni terkait aktivitas judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Menkominfo juga menyebut bahwa 16.596 konten judi telah disisipi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

“Kami juga memberikan peringatan tegas kepada platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online bisa dikenai denda hingga Rp500 juta per konten.

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Yaitu yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kominfo bertugas mencegah penyebaran konten terlarang melalui pemutusan akses.

“Dampak negatif judi online sangat luas, mencakup aspek ekonomi, sosial, dan psikologis, bahkan hingga menyebabkan korban jiwa,” ungkapnya.

Menkominfo juga memperingatkan bahwa izin pengelola Internet Service Provider (ISP) bisa dicabut jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Kami sedang mempertimbangkan adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien,” tutupnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0