Kemenkominfo Akan Kirim Surat Resmi Kepada X Terkait Kebijakan Konten Pornografi

HomeTECHNOLOGY

Kemenkominfo Akan Kirim Surat Resmi Kepada X Terkait Kebijakan Konten Pornografi

XYZonemedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengirim surat kepada pengelola X terkait kebijakan yang memperbolehkan u

Kemenkominfo Pastikan Starlink Penuhi Semua Syarat Sebagai Penyelenggara Jasa Internet
Kemenkominfo Beri Peringatan Tegas pada X Terkait Aturan Konten Pornografi!
Hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo Telah Memblokir 1,9 Juta Konten Judi Online

XYZonemedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengirim surat kepada pengelola X terkait kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten Pornografi di platform media sosial tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan hal ini di Jakarta pada Jumat (7/6/2024).

“Kita akan bersurat ke X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut, dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil.

Nezar menjelaskan bahwa Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan. Atau hanya memblokir konten yang dianggap melanggar aturan, sambil mempertimbangkan konten positif yang juga tersedia di platform tersebut.

Kementerian akan mengirim surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting. Serta ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

Nezar juga menyebut beberapa alat yang bisa digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial. Termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna.

Pemerintah juga bisa mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku jika platform media sosial tidak mematuhi peraturan nasional.

Kebijakan baru X yang memperbolehkan konten pornografi telah menjadi perdebatan setelah pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Namun, aturan penyebaran konten asusila di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024. Yakni tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

COMMENTS

WORDPRESS: 0