HomeUncategorized

Kasus Keributan Warga-Jemaat Ibadah di Tangsel, Empat Orang Jadi Tersangka

XYZonemedia.com -Polisi telah menetapkan empat orang tersangka  dalam kasus keributan yang melibatkan warga dengan jemaat ibadah Rosario di wilaya

Siswa STIP Tewas Setelah 5 Kali Ulu Hati Dihajar Senior
Deretan Fakta Dibalik Bus Terguling di Subang Tewaskan Sebelas Orang
Jeremy Teti Memutuskan Untuk Menjual Rumahnya Yang Penuh Kenangan
ilustrasi orang melakukan tindak kekerasan

Ilustrasi tindakan kekerasan oknum terhadap jemaat Rosario Tangsel.
(Foto:ToNic-Pics/Pixabay)

XYZonemedia.com -Polisi telah menetapkan empat orang tersangka  dalam kasus keributan yang melibatkan warga dengan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26), yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat orang ini diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka pada dua orang dari kelompok jemaat yang sedang melaksanakan ibadah Rosario.

Baca juga : Bocoran! Link untuk Mengecek Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak dari Hp Kamu

Ibnu menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, sehingga kemudian dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status.Rosario iduga diusir

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers.

Selain menetapkan keempat tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang viral di media sosial dan tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya viral video unggahan oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta dimana terlihat sejumlah oknum diduga sengaja membuat keributan, disaat para jemaat ibadah Rosario sedang beribadah..

Baca juga : Heboh..! Nia Ramadhani Mobilnya Mogok Nebeng Mobil Patroli Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0