HomeENTERTAINTMENT

Kasus Hukum Jerat Suami, Bunga Citra Lestari Tak Ingin Ikut Campur

XYZonemedia.com – Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tampaknya tak ingin ikut campur terkait kasus penggelapan yang menjerat suaminya, Tiko Aryawa

Dipolisikan Sang Mantan, Kuasa Hukum Tiko: Laporan Prematur, Masalah Rumah Tangga Yang Belum Tuntas
Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL, Polisi: Kantongi Dua Alat Bukti, Periksa 5 Saksi, Proses Penyidikan
Gawat, Tiko Aryawardhana, Suami Baru BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar
BCL dan Tiko Aryawardhana (Foto: Instagram)

BCL dan Tiko Aryawardhana (Foto: Instagram)

XYZonemedia.com – Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tampaknya tak ingin ikut campur terkait kasus penggelapan yang menjerat suaminya, Tiko Aryawardhana.

BCL memilih untuk berbesar hati dan tetap memberikan dukungan untuk sang suami menyelesaikan masalahnya dalam dugaan penggelapan Rp6,9 miliar.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Tiko Aryawardhana dalam jumpa pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Ya sebagaimana istri, pasti men-support lah apa pun yang terjadi,” kata Irfan Aghasar terkait sikap BCL.

Perasaan hati dan cinta Bunga Citra Lestari terhadap  Tiko Aryawardhana sedikitpun tak berubah.

Baca Juga:

Gawat, Tiko Aryawardhana, Suami Baru BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar

Tetap Hargai Suami

Bahkan pelantun “Cinta Sejati” itu tetap menghargai privacy seorang suami dirinya sebagai istri.

“Tidak ada perasaan yang berubah, tetap bahagia. Mas Tiko dengan istri sudah sangat bahagia,” tambahnya.

Mantan istri Ashraf Sinclair ini juga tak banyak ingin tahu terkait proses hukum yang mendera Tiko Aryawardhana.

“Mbak Bunga enggak mau cawe-cawe ya. Ini kan persoalan masa lalu, perusahaan masa lalu. Biar suami sama lawyernya saja yang menyelesaikan,” ujarnya.

Baca Juga:

Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL, Polisi: Kantongi Dua Alat Bukti, Periksa 5 Saksi, Proses Penyidikan

Optimis Kasus Selesai

Dalam kesempatan ini, Tiko Aryawardhana melalui tim kuasa hukum yang dibentuknya optimistis mampu menyelesaikan masalah dengan adil sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami meyakini, persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak,” terangnya.

Seperti diketahui, Arina Winarto mantan istri Arya Wardhana membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan terhadap mantan suaminya, Tiko Aryawardhana di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penggelapan Dana Rp6,9 M

Dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 Miliar dalam menjalankan bisnis makanan dan minuman yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur,” tutur Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto dalam keterangannya.

Laporan Arina Winarto sudah ditetapkan polisi naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Tiko Aryawardhana dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

COMMENTS

WORDPRESS: 0