Izinkan Konten Asusila, Menkominfo Tegaskan X Harus Patuhi Aturan

HomeTECHNOLOGY

Izinkan Konten Asusila, Menkominfo Tegaskan X Harus Patuhi Aturan

XYZonemedia.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X harus mematuhi aturan yan

Gen Z Harus Tahu, Ini 5 Manfaat Super Makan Sayur
Pemerhati: Kongres PSSI 2024 Harus Ungkap Hasil Audit Keuangan
4 Kode Rahasia WhatsApp Terbaru yang Harus Diketahui

XYZonemedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Yakni terkait penyebaran konten asusila agar tetap dapat beroperasi.

Salah satu aturan yang harus diikuti adalah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024. Yaitu tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap kebijakan X yang bertentangan dengan aturan atau peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Termasuk pemblokiran dan/atau denda,” ujar Budi pada Kamis (6/6/2024).

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Kebijakan terbaru X yang mengizinkan konten asusila diunggah oleh penggunanya jelas bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

Kebijakan baru ini mulai ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, yang menyatakan bahwa konten dewasa boleh diunggah selama diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Untuk pengguna yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses. Namun, memperbolehkan konten dewasa di sebuah platform media sosial tetap bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa jika X tidak melakukan pembatasan pada konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, ancaman pemblokiran akan diberlakukan terhadap platform milik Elon Musk tersebut.

“Kami memiliki mekanisme peringatan dari 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengikuti regulasi, kita akan blokir,” pungkasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0