HomeENTERTAINTMENT

Gegara Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Polisi

XYZonemedia.com – Pencipta lagu Ari Bias akhirnya melaporkan Agnez Mo akibat membawakan lagu ciptaannya tanpa izin ke Bareskrim Polri. Agnez di

Agnez Mo Ancam Akan Meperkarakan Penyebar Hoax Tentang Dirinya
Bukan Raffi Ahmad, Inilah Artis Terkaya Nomor 1 di Indonesia, Siapa Dia?
Dituding Abu-Abu Dukung Palestina, Agnez Mo Serukan All Eyes On Rafah Hentikan Genosida
Agnez Mo (Foto: Instagram)

Agnez Mo (Foto: Instagram)

XYZonemedia.com – Pencipta lagu Ari Bias akhirnya melaporkan Agnez Mo akibat membawakan lagu ciptaannya tanpa izin ke Bareskrim Polri.

Agnez diketahui menyanyikan lagu-lagu ciptaan Ari Bias di tiga kelab berbeda dibawah naungan HW Group.

Ari Bias tak terima. Dia membuat laporan polisi sebagai langkah hukum memperjuangkan hak royalti yang dibebankan kepada Agnez Mo.

“Somasi sudah, 3 minggu yang lalu. Tapi belum ada tanggapan,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) kemarin.

Baca Juga:

Agnez Mo Ancam Akan Meperkarakan Penyebar Hoax Tentang Dirinya

Ari Bias Terapkan Direct License

Minola Sebayang menambahkan bahwa kliennya sudah menerapkan direct license dimana penyanyi wajib memberitahukan kepada pencipta lagu yang nanti akan dibawakannya.

“Ari juga sudah menyampaikan kepada manajemen Agnez Mo. Selanjutnya kalau ingin membawakan lagu itu, dia menerapkan direct license. Artinya kalau ingin membawakan lagu tersebut, harus minta langsung kepada dia,” sambungnya.

Rupanya Agnez Mo tak bergeming. Penyanyi yang sudah Go Internasional ini tak peduli bahkan mengabaikan ketentuan yang memiliki kekuatan hukum tersebut.

“Tapi ya sama saja, tidak memberikan respons dan tanggapan. Dia tetap mengadakan konser dengan membawakan lagu tanpa izin,” tambahnya.

Baca Juga:

Dituding Abu-Abu Dukung Palestina, Agnez Mo Serukan All Eyes On Rafah Hentikan Genosida

Agnez Mo Tak Profesional Perihal Royalti

Minola bahkan merasa heran dengan sikap Agnez Mo yang tak profesional perihal royalti bila dibandingkan dengan diva nasional Krisdayanti.

“Ini disampaikan juga kok ke artis yang lain, seperti KD. Dia pun taat akan hal itu. Makanya ini sekelas Agnez Mo kok malah seperti itu,” sungutnya.

Pengacara yang besar di kalangan artis ini berharap Agnez Mo keluar menyelesaikan semua ini meski keberadaannya belum banyak diketahui.

“Kami nggak tahu ya, apakah keberadaannya masih di luar negeri atau tidak. Tapi menurut informasi dari pihak HWG, sebenernya di bulan Juni ini Agnez sudah ada di Indonesia. Cuma kan saya belum tahu kebenaran itu,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Minola Sebayang mengungkapkan atas pelannggaran hukum ini, Agnez Mo terancam 5 penjara dan denda Rp1,5 miliiar.

“Ancamannya paling tidak 3 sampai 5 tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau 3 konser, bisa sampai Rp1,5 miliar,” tandasnya.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0