HomeENTERTAINTMENT

Gawat, Tiko Aryawardhana, Suami Baru BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar

XYZonemedia.com -Suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana yang belum lama ini menikah secara mengejutkan terseret masalah hukum ramai men

Kasus Pemerasan Ria Ricis, Pemilik Rekening Jacky Jadi Buruan Polisi
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Masih Berlanjut
Satgas Bongkar Jaringan Penjudi Online, Dari Polisi hingga PNS Terlibat
BCL dan Tiko Aryawardhana (Foto: Instagram)

BCL dan Tiko Aryawardhana (Foto: Instagram)

XYZonemedia.com -Suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana yang belum lama ini menikah secara mengejutkan terseret masalah hukum ramai menjadi sorotan.

Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan.

Tak tanggung-tanggung, keponakan Bimbim Slank ini diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 Miliar di rentang waktu 2015 sampai 2021.

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar membeberkan pada awalnya Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman,” kata Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:

Catat Tanggalnya! Dua Lipa Gelar Konser Guncang Kembali Jakarta 9 November 2024

Arina Winarto Pemilik Modal

Ketika masih sebagai pasangan suami istri, Arina Winarto adalah pemilik modal yang menggelontorkan dana bertindak sebagai komisaris, sedangkan Tiko Aryawardhana menjadi direktur.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami,” tanjut Leo Siregar.

Leo menerangkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab besar yang dimiliki Tiko rupanya tak diringi kemampuan Tiko dalam mengelola perusahaan.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” terangnya.

Imbasnya, usaha mengalami kerugian besar tak mampu membayar sewa dan terancam bangkrut di tahun 2019.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” terang Leo Siregar.

Baca Juga:

Tak Bergeming, Taylor Swift Bungkam Pilih Tak Bersuara Untuk Palestina

Merasa Janggal Audit Perusahaan

Merasa janggal, Arina Winarto melakukan audit perusahaan dan menemukan dua dokumen yang mencurigakan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” terangnya.

Akhirnya Arina menyimpulkan adanya manipulasi keuangan yang dilakukan oleh Tiko sehingga menyeretnya ke pihak yang berwajib.

“Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka Kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,”

Dalam kasus ini, Tiko Aryawardhana dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

COMMENTS

WORDPRESS: 0