HomeUncategorized

Dirjen Bea Cukai Askolani dan Harta Kekayaan Senilai Rp 51,8 Miliar

Kunjungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kerja ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten XYZonemedia.com - Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjadi sorota

Balenciaga Luncurkan Tas Kemasan Snack Rp 20 Juta: Fashion Statement atau Pamer Kekayaan?
Terjerat Aliran Uang dari SYL, Nayunda Nabila Diperiksa KPK 12 Jam
Siswa STIP Tewas Setelah 5 Kali Ulu Hati Dihajar Senior

https://kwbcbanten.beacukai.go.id/wp-content/uploads/2024/01/DSC08048-1024x683.jpg

Kunjungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kerja ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten

XYZonemedia.com – Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya harta kekayaan mencapai Rp 51,8 miliar. Kabar ini mencuat di media sosial pada awal Mei 2024, di tengah kontroversi terkait kebijakan Bea Cukai yang dianggap merugikan masyarakat.

Sorotan ini kian tajam seiring kebijakan Bea Cukai menahan hibah alat belajar untuk tunanetra dari SLB karena masalah bea masuk yang mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Askolani memiliki kekayaan senilai Rp 51,872.392.622. Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta, dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. Selain itu, Askolani juga memiliki kendaraan mewah seperti Alphard, Nissan X-Trail, dan Jeep Audi QS.

Kekayaan Askolani yang melimpah memicu berbagai pertanyaan dan analisis. Di satu sisi, publik mempertanyakan asal-usul kekayaan tersebut, terutama di tengah kebijakan Bea Cukai yang disorot. Di sisi lain, penting untuk mempertimbangkan faktor lain seperti riwayat pengembangan kekayaan dan korelasinya dengan kebijakan yang diambil.

Kasus ini juga membuka kembali diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan memadai mengenai kekayaan para pejabat, serta proses pengambilan kebijakan yang mereka lakukan.

Lebih lanjut, kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat. Kebijakan yang dibuat haruslah berpihak pada rakyat dan bukan malah merugikan mereka. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pejabat publik harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan membuat kebijakan yang berpihak pada mereka.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0