HomeENTERTAINTMENT

Dipolisikan Sang Mantan, Kuasa Hukum Tiko: Laporan Prematur, Masalah Rumah Tangga Yang Belum Tuntas

XYZonemedia.com - Irfan Aghasar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana yang juga suami BCL akhirnya angkat bicara adanya laporan polisi mengenai dugaan pe

Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL, Polisi: Kantongi Dua Alat Bukti, Periksa 5 Saksi, Proses Penyidikan
Gawat, Tiko Aryawardhana, Suami Baru BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar
Kasus Hukum Jerat Suami, Bunga Citra Lestari Tak Ingin Ikut Campur
Tiko dan BCL (Foto: Instagram)

Tiko dan BCL (Foto: Instagram)

XYZonemedia.com – Irfan Aghasar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana yang juga suami BCL akhirnya angkat bicara adanya laporan polisi mengenai dugaan pengelapan yang menyeret kliennya.

Irfan Aghasar meyakini bahwa kasus sejatinya hanyalah masalah rumah tangga biasa saja yang belum tuntas.

“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.

Selanjutnya, dia menegaskan selama memimpin perusahaan, Tiko belum sekalipun menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga kasus ini dianggap masih prematur.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” katanya.

Baca Juga:

Gawat, Tiko Aryawardhana, Suami Baru BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar

Perusahaan ini Dikelola Secara Kekeluargaan.

Memanas, Irfan menggaris bawahi bahwa sejatinya perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan.

“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Istri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan,” meradang.

Irfan menambahkan ada ketentuan yang mengatur jelas mekanisme perusahaan sehingga seharusnya Arina Winarto melek hukum sebelum bertindak.

“Apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugas juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?,” gugatnya.

Baca Juga:

Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL, Polisi: Kantongi Dua Alat Bukti, Periksa 5 Saksi, Proses Penyidikan

Keberatan Dengan Berita yang Merugikan

Tak berhenti, Irfan merasa keberatan dengan banyaknya pemberitaan yang sangat merugikan kliennya, Tiko Ayawardhana.

Menurutnya masyarakat dihimbau untuk tidak percaya begitu saja sebelum ada konfirmasi dari kedua belah pihak.

“Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan,” terangnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0