Bocoran! Link untuk Mengecek Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak dari Hp Kamu

HomeTECHNOLOGY

Bocoran! Link untuk Mengecek Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak dari Hp Kamu

XYZonemedia.com - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan peraturan baru mengenai pemotongan gaji

Pemerintah Sebut Peran Keluarga Diperlukan dalam Upaya Pencegahan Kejahatan Siber
WhatsApp Uji Coba Fitur Baru Peringkat Pembaruan Status
Kembali Mencuri Perhatian, Wuling BinguoEV Tampil dengan Desain Ikonik

XYZonemedia.com – Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan peraturan baru mengenai pemotongan gaji bulanan pekerja. Yakni untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke program ini paling lambat tahun 2027.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Peraturan itu merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan baru ini:

Pemotongan Gaji untuk Tapera

– Iuran Tapera: Sebesar 3% dari gaji, dengan pembagian 0,5% dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
– Tanggal Pembayaran: Pemberi kerja harus menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur.
– Pekerja Mandiri: Juga wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian atau pihak lainnya.

Cara Mengecek Pemotongan Gaji untuk Tapera

Untuk mengetahui apakah gaji Anda sudah dipotong untuk iuran Tapera, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman [sitara.tapera.go.id/check](https://sitara.tapera.go.id/check).
2. Masukkan nomor NIK atau KTP ke dalam kolom yang tersedia.
3. Klik “Cek Kepesertaan” untuk mengetahui status pemotongan iuran Tapera.

Syarat Kepesertaan Tapera

Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pejabat negara.
7. Pekerja/buruh BUMN atau BUMD.
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.

Selain itu, pekerja yang menerima gaji atau upah. Seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pengembalian Simpanan

Jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Yaitu harus diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.

Program Tapera ini dirancang untuk membantu masyarakat menabung untuk perumahan. Dengan peraturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah di Indonesia.

COMMENTS

WORDPRESS: 0